sexy lips

Kamis, 06 Oktober 2011

Pengertian "Anak"

  1. John Locke, "bahwa anak merupakan pribadi yg masih bersih dan peka terhadap rangsangan-rangsangan yg berasal dr lingkungan"
  2. Sobur (1988), mengartikan anak sbg orang atau manusia yg mempunyai pikiran, sikap, perasaan, dan minat berbeda dgn orang dewasa dgn segala keterbatasannya
  3. Haditono (Dalam Damayanti : 1992), "Anak adalah makhluk yg membutuhkan kasih sayang, pemeliharaan, dan tempat bagi perkembangannya".
  4. Pasal 1 ayat (2) UU No.4 thn 1979 tentang "Kesejahteraan Anak", menyebutkan bahwa: "Anak adalah seseorang yg belum mencapai umur 21 thn dan belum pernah kawin"
  5. Secara khusus (Legal Formal) :


  • Pasal 1 angka 1 UU No 23 thn 2002 tentang "Perlindungan Anak", bahwa: "Anak adalah seseorang yg blm berusia 18 thn, termasuk anak yg ada didalam kandungan"
  • Pasal 1 angka 1 UU No 3 thn 1997 tentang "Pengadilan Anak", bahwa : "Anak adalah orang yg dlm perkara anak nakal telah mencapai umur 8 thn tetapi belum mencapai umur 18 thn dan belum pernah kawin"
  • Pasal 1 angka 5 UU No 39 thn 1999 tentang "HAM", bahwa: "Anak adalah setiap manusia yg berusia dibawah 18 thn dan belum menikah, termasuk anak yg masih dlm kandungan apabila hal tsb adalah demi kepentingannya"
Demikian pengertian "Anak" yang wajib diketahui oleh seorang Calon Pekerja Sosial Profesional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar