sexy lips

Sabtu, 24 Desember 2011

PROGRAM KEGIATAN

BEAUTY AND HIJAB CLASS




Sekitar 1 bulan yang lalu, tepatnya pada hari senin, 14 November 2011, kami Lembaga Semi Otonom Komunitas Edukasi Seni Tari Saman atau yang akrab dengan sebutan LSO SKETSA Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta menyelenggarakan sebuah kegiatan yang belumpernah diadakan di Kampus UIN Jakarta, yaitu acara BEAUTY AND HIJAB CLASS yaitu acara training dimana wadahnya untuk teman-teman mahasiwi mendapatkan pembekalan kreatifitas dari berias yang cantik sesuai usia dan juga cara mengenakan hijab dengan menarik. Untuk kelas make up itu sendiri kita bekerja sama atau di sponsori oleh WARDAH COSMETICS dan untuk kelas hijab disponsori oleh HIJABERS COMMUNITY. Mereka dengan sungguh-sungguh memberikan ilmunya kepada teman-teman peserta mahasiswi sebanyak 107 peserta yang berada di ruang teater lantai 2 FIDKOM UIN Jakarta. Tidak hanya itu, acara kami juga di sponsori oleh SUSU HI LO SOLEHA dan XL CELLULAR. Acara kami Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan dapat dikatakan berhasil, yang tentunya juga berkat bantuan berbagai LSO seperti GARUDA, KLISE, VOC, RDK FM, dan DnK Tv. Mereka banyak membantu acara kami sampai acara ini berjalan dengan sukses.

Kamis, 13 Oktober 2011

Definisi "Kemiskinan"

  • Menurut S. Ar. A .Liviran, Kemiskinan adalah kekurangan barang-barang, pelayanan-pelayanan yg dibutuhkan untuk mencapai suatu standar hidup yg layak.
  • Emil Salim, Kemiskinan biasanya dilukiskan sbg kurangnya pendapatan utk memenuhi kebutuhan hidup yg pokok.
  • John Friedman, Kemiskinan didefinisikan sbg ketidaksamaan kesempatan utk mengakumulasi basis kekuasaan sosial. Kekuasaan sosial meliputi; modal yg produktif/assets (Tanah, Perumahan. Kesehatan), Sumber keuangan (Income), Organisasi Sosial dan pelayanan yg dapat digunakan utk mencapai kepentingan bersama, Network utk memeperoleh pekerjaan, Pengetahuan dan ketrampilan yg memadai.

Kamis, 06 Oktober 2011

Kebutuhan Manusia

Definisi/Pengertian Masalah Sosial dan Jenis/Macam Masalah Sosial Dalam Masyarakat

ANALISIS MASALAH SOSIAL

(Matakuliah Bu Lisma Dyawati Fu'aida)

Menurut Soerjono Soekanto masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.

Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya.

Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain :
1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dsb.
4. Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat, dsb

Pengertian "Anak"

  1. John Locke, "bahwa anak merupakan pribadi yg masih bersih dan peka terhadap rangsangan-rangsangan yg berasal dr lingkungan"
  2. Sobur (1988), mengartikan anak sbg orang atau manusia yg mempunyai pikiran, sikap, perasaan, dan minat berbeda dgn orang dewasa dgn segala keterbatasannya
  3. Haditono (Dalam Damayanti : 1992), "Anak adalah makhluk yg membutuhkan kasih sayang, pemeliharaan, dan tempat bagi perkembangannya".
  4. Pasal 1 ayat (2) UU No.4 thn 1979 tentang "Kesejahteraan Anak", menyebutkan bahwa: "Anak adalah seseorang yg belum mencapai umur 21 thn dan belum pernah kawin"
  5. Secara khusus (Legal Formal) :


  • Pasal 1 angka 1 UU No 23 thn 2002 tentang "Perlindungan Anak", bahwa: "Anak adalah seseorang yg blm berusia 18 thn, termasuk anak yg ada didalam kandungan"
  • Pasal 1 angka 1 UU No 3 thn 1997 tentang "Pengadilan Anak", bahwa : "Anak adalah orang yg dlm perkara anak nakal telah mencapai umur 8 thn tetapi belum mencapai umur 18 thn dan belum pernah kawin"
  • Pasal 1 angka 5 UU No 39 thn 1999 tentang "HAM", bahwa: "Anak adalah setiap manusia yg berusia dibawah 18 thn dan belum menikah, termasuk anak yg masih dlm kandungan apabila hal tsb adalah demi kepentingannya"
Demikian pengertian "Anak" yang wajib diketahui oleh seorang Calon Pekerja Sosial Profesional.