sexy lips

Selasa, 27 September 2011

Pelayanan Anak dan Perempuan

Alhamdulillah hasil kuliah hari ini di mata kuliah "Pelayanan Anak dan Perempuan", yaitu :

5 Hak anak yang paling mendasar, yaitu :

1. Hak Beragama, dimana ketika seorang bayi itu lahir dia sudah memiliki hak utk bebas beragama, tetapi bukan berarti ia sudah diwajibkan memilih untuk beragama, yaitu dimana dia berhak memiliki agama baik sesuai keturunan (orangtua) maupun lainnya.
2. Hak Sipil, disini yg dimaksud hak sipil yaitu hak dimana setiap anak berhak mendapatkan pengakuan kewarganegaraan seperti : Akte Kelahiran. dimana akte tsb menandakan waktu, tempat, dan orangtua (Ibu) kita yg melahirkan.
3. Hak Kesehatan, yaitu salah satu yang paling dasar dan utama adalah ASI (Air Susu Ibu). ASI lah yg kemudian menjadikan kita semua dapat bertahan hidup sehingga jg memerlukan asupan gizi lainnya. selain ASI jg ada KHITAN, baik yg dilakukan utk anak perempuan saat kecil maupun laki-laki.
4. Hak Pendidikan, sudah jelas setiap anak berhak untuk berpendidikan (sekolah). Sekolah bukan hanya tanggung jawab orangtua, tetapi jg tanggung jawab pemerintah. Setiap anak yg dilahirkan dibumi harus mendapatkan pendidikan yg layak guna menjadikan pribadi yg berguna bagi diri sendiri, orangtua, lingkungan, serta berbangsan dan bernegara.
5. Hak Sosial, yaitu seperti Interaksi dan bermasyarakat. hak sosial bagi seorang anak merupakan hal penting untuk dia menunjukan eksistensi diri ataupun menunjukan esensi dirinya di lingkungan sosial dalam membangun dan mengembangkan karakter, wawasan, serta pergaulannya.

Demikianlah 5 HAK DASAR seorang Anak yang saya dapat hasil matakuliah Pelayanan Anak dan Perempuan oleh Ibu Nurhayati. Jika ingin tahu lebih lanjut ataupun memberikan masukan, kritikan serta saran, saya sangat berkenan sekali. terima kasih. semoga berguna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar