sexy lips

Sabtu, 15 Januari 2011

Wajib Belajar 9 Tahun

( Nandya Zahra Yusella )

Wajib Belajar 9 Tahun” yang merupakan salah satu program yang gencar digalakkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Program ini mewajibkan setiap warga negara untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atauMadrasah Tsanawiyah (MTs).

Program ini dilatar belakangi dari munculnya Program Wajib Belajar 6 Tahun pada tahun 1984. Kemudian pada tahun 1994 melalui Inpres Nomor 1 Tahun 1994 ditingkatkan menjadi Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Hal ini berarti bahwa setiap anak Indonesia yang berumur 7-15 tahun diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan Dasar 9 Tahun.

Pada awalnya, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) akan menuntaskan program wajib belajar (wajar) 9 tahun pada pendidikan dasar (SD dan SMP) paling lambat tahun 2008. Namun ternyata Program Wajib Belajar 9 Tahun yang ditargetkan Departemen Pendidikan Nasional diraih tahun 2008 terancam gagal.

Bunyi ketentuan Pasal 31 UUD 1945 kemudian diperjelas lagi dalam Pasal 5 Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan:

1. Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu;

2. Warga Negara yang mempunyai kelainan fisik, emosioanal, mental, intelektual, dan/atau social berhak memperoleh pendidikan khusus.

3. Warga Negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh layanan khusus;

4. Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus;

5. Setiap warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Tujuan dari kebijakan tersebut, yaitu tercapainya cita-cita dalam bidang pendidikan seperti yang diamanatkan oleh pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Sudah jelas sekali bahwa kebijakan seperti ini akan berdampak positif untuk seluruh lapisan masyarakat tentunya

Dampak dari adanya kebijakan ini :

1) Dari segi ekonomi, orangtua murid diringankan beban kewajibannya untuk menyekolahkan anaknya karena bebas dari biaya sekolah.

2) Anak-anak mempunyai kesempatan untuk memperoleh ilmu selama 9 tahun minimal.

3) Kualitas masyarakat akan semakin baik karena diberikannya pendidikan sejak dini kepada anak bangsa.

4) Dan dampak yang paling baik kedepannya yaitu, berkurangnya tingkat kemiskinan (pengangguran) dimasa yang akan datang.

Melihat fakta yang ada, menurut saya program ini belum sepenuhnya berjalan dengan efektif, dikarenakan berbagai hal. Seperti, adanya salah pengertian tentang program ini yang diserap oleh masyarakat tentang wajib belajar 9 tahun yang diartikan bebas biaya sepenuhnya, padahal menurut saya harusnya semua pihak ikut berperan aktif dalam menyukseskan program Wajar 9 Tahun, bukan berarti bebas biaya sepenuhnya selama sekolah, tetapi disini juga harus ada peran ornagtua. Tetapi selain itu, dengan kondisi seperti ini, masih ada pihak sekolah ataupun pihak lainnya yang memanfaatkan nya dengan memungut iuran lain kepada orangtua murid dengan mengatasnamakan program sekolah seperti, diwajibkan membeli buku dan seragam baru di sekolah saat kenaikan kelas. Entah ini memang serentak program semua sekolah atau hanya beberapa sekolah saja yang ingin mengambil keuntungan seperti itu dengan menjual harga buku dan harga seragam sekolah yang lebih mahal dari harga pasar, seperti didaerah Jawa yang pernah saya saksikan diberita televisi. Padahal, seharusnya sekolah itu menjualnya dengan harga yang sedikit lebih murah dengan harga pasar menurut saya.

Selain itu, ada dampak negatif dari program ini yang paling krusial menurut saya, yaitu, dimana beberapa guru ada yang menjadi malas-malasan atau sudah tidak sesuai etikanya lagi dalam mengajar. Saya memiliki contoh yang di alami adik saya, saat dia duduk di bangku SD kelas 1 beberapa tahun yang lalu, saat adik saya menemui materi yang sulit dilewati, terutama matematika. Selain itu seandainya ada PR dan jawabannya tidak sesuai dengan gurunya niscaya akan disalahkan, padahal benar jawaban tersebut saat saya lihat. Dan ini sering terjadi bukan kepada satu atau dua orang saja dan bukan sesekali atau dua kali saja terjadi. Padahal, disinilah seorang guru menghambat kreatifitas dari jawaban murid, karena ini akan berpengaruh untuk mereka nantinya di jenjang berikutnya untuk setiap menjawab soal selalu sesuai jawaban guru dan tidak bisa mengekplorasikan jawaban mereka dengan bahasa mereka selama kesimpulan dan itni jawaban mereka itu benar.

Pendidikan bukan hanya tanggung jawab guru atau sekolah. Seluruh Stake Holder School harus terlibat untuk keberhasilan pendidikan. Pemerintah pusat seharusnya tidak menetapkan standar ganda. Menurut Undang-undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) bahwa gurulah yang berhak memberikan penilaian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar