HOT LIPS - NandyaZY
Selasa, 28 Februari 2012
Sabtu, 24 Desember 2011
PROGRAM KEGIATAN
Kamis, 13 Oktober 2011
Definisi "Kemiskinan"
- Menurut S. Ar. A .Liviran, Kemiskinan adalah kekurangan barang-barang, pelayanan-pelayanan yg dibutuhkan untuk mencapai suatu standar hidup yg layak.
- Emil Salim, Kemiskinan biasanya dilukiskan sbg kurangnya pendapatan utk memenuhi kebutuhan hidup yg pokok.
- John Friedman, Kemiskinan didefinisikan sbg ketidaksamaan kesempatan utk mengakumulasi basis kekuasaan sosial. Kekuasaan sosial meliputi; modal yg produktif/assets (Tanah, Perumahan. Kesehatan), Sumber keuangan (Income), Organisasi Sosial dan pelayanan yg dapat digunakan utk mencapai kepentingan bersama, Network utk memeperoleh pekerjaan, Pengetahuan dan ketrampilan yg memadai.
Kamis, 06 Oktober 2011
Definisi/Pengertian Masalah Sosial dan Jenis/Macam Masalah Sosial Dalam Masyarakat
ANALISIS MASALAH SOSIAL
(Matakuliah Bu Lisma Dyawati Fu'aida)
Menurut Soerjono Soekanto masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya.
Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain :
1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dsb.
4. Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat, dsb
Pengertian "Anak"
- John Locke, "bahwa anak merupakan pribadi yg masih bersih dan peka terhadap rangsangan-rangsangan yg berasal dr lingkungan"
- Sobur (1988), mengartikan anak sbg orang atau manusia yg mempunyai pikiran, sikap, perasaan, dan minat berbeda dgn orang dewasa dgn segala keterbatasannya
- Haditono (Dalam Damayanti : 1992), "Anak adalah makhluk yg membutuhkan kasih sayang, pemeliharaan, dan tempat bagi perkembangannya".
- Pasal 1 ayat (2) UU No.4 thn 1979 tentang "Kesejahteraan Anak", menyebutkan bahwa: "Anak adalah seseorang yg belum mencapai umur 21 thn dan belum pernah kawin"
- Secara khusus (Legal Formal) :
- Pasal 1 angka 1 UU No 23 thn 2002 tentang "Perlindungan Anak", bahwa: "Anak adalah seseorang yg blm berusia 18 thn, termasuk anak yg ada didalam kandungan"
- Pasal 1 angka 1 UU No 3 thn 1997 tentang "Pengadilan Anak", bahwa : "Anak adalah orang yg dlm perkara anak nakal telah mencapai umur 8 thn tetapi belum mencapai umur 18 thn dan belum pernah kawin"
- Pasal 1 angka 5 UU No 39 thn 1999 tentang "HAM", bahwa: "Anak adalah setiap manusia yg berusia dibawah 18 thn dan belum menikah, termasuk anak yg masih dlm kandungan apabila hal tsb adalah demi kepentingannya"